BERAU – Calon Wakil Bupati Berau nomor urut 01, Agus Wahyudi (AW), melontarkan kritik terhadap kenaikan tarif berobat di RSUD Dr. Abdul Rivai yang mencapai 300 persen tanpa sosialisasi publik. Kritik ini disampaikan dalam debat publik calon bupati dan wakil bupati pada Sabtu (27/10/2024), yang mengangkat topik Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
AW menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan kebijakan secara transparan dan sistematis. Ia menyebut, media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk memastikan masyarakat mengetahui kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
“Sistem informasi bukan sekadar alat bantu, tetapi menjadi sarana vital untuk menjelaskan kebijakan pemerintah, seperti kenaikan tarif RSUD Dr. Abdul Rivai. Contoh kasus, tarif naik 300 persen, namun masyarakat banyak yang tidak tahu,” tegas AW dalam debat tersebut.
Ia juga menyoroti kurangnya sosialisasi, yang menyebabkan masyarakat tidak siap menghadapi kebijakan tersebut. “Tanpa pemberitahuan yang memadai, banyak warga tidak membawa uang yang cukup untuk membayar biaya berobat. Ini soal keterbukaan informasi yang harus dilakukan pemerintah daerah,” tambahnya.
Tanggapan dan Solusi dari Kandidat Lain
Calon Wakil Bupati nomor urut 02, Gamalis, menanggapi kritik AW dengan menekankan pentingnya peningkatan manajemen keterbukaan informasi publik. Ia menyarankan agar Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur dilibatkan untuk mengevaluasi sejauh mana organisasi perangkat daerah (OPD) mematuhi kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat.
“Pemerintah perlu terus mengevaluasi dan memonitor penerapan KIP agar pelayanan publik menjadi lebih responsif,” ujar Gamalis, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PPP Kaltim.
Penjelasan RSUD Dr. Abdul Rivai
Masalah kenaikan tarif RSUD ini sebenarnya telah mencuat sejak awal tahun. Direktur RSUD Dr. Abdul Rivai, Dr. Jusram, dalam wawancara dengan BerauTerkini.co.id pada 15 Januari 2024, menjelaskan bahwa kenaikan tarif didasarkan pada Perda Berau Nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dr. Jusram menyebutkan bahwa revisi tarif ini direncanakan sejak 2019, namun tertunda akibat pandemi Covid-19. Perda yang mengatur kenaikan tarif baru disahkan pada 26 September 2023.
“Revisi tarif ini melibatkan tokoh masyarakat dalam proses penetapan. Kami berupaya memastikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.
Sebagai contoh, tarif layanan poliklinik rawat jalan naik dari Rp22 ribu menjadi Rp36 ribu, atau sekitar 55 persen. Jusram menjelaskan bahwa kenaikan ini dianggap wajar karena mengikuti inflasi dan kondisi ekonomi daerah.
“Kenaikan tarif ini mulai diberlakukan sejak 4 Januari 2024. Idealnya, revisi tarif dilakukan setiap tiga tahun sekali. Namun, terakhir revisi dilakukan pada 2011, sehingga sudah 12 tahun tarif tidak mengalami perubahan,” tuturnya.
Kritik yang disampaikan Agus Wahyudi dan tanggapan dari Gamalis menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi pemerintah dalam menyampaikan kebijakan yang berdampak luas, sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami kebijakan dengan baik.