KPU Berau Gelar PSU di 5 TPS di Sambaliung dan Talisayan

Sambaliung, 23 Februari 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sambaliung dan Talisayan pada hari Jumat (23/02/2024).

Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan bahwa PSU dilakukan di TPS 05, 06, dan 21 di Kecamatan Sambaliung, serta TPS 24 di Tanjung Redeb dan TPS khusus di Kampung Capuak, Kecamatan Talisayan.

Proses pemungutan dan penghitungan suara dalam PSU ini sama dengan pemilu normal yang telah dilakukan pada 14 Februari 2024. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di setiap TPS juga masih sama.

Waktu pencoblosan dalam PSU ini juga sama dengan pemilu 14 Februari lalu, yaitu dimulai pada pukul 07.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.

Berikut rincian jenis surat suara yang di PSU:

  • TPS 06 Sambaliung: 5 jenis surat suara (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota)
  • TPS 05 Sambaliung: 4 jenis surat suara (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Kabupaten/Kota)
  • TPS 21 Sambaliung: 1 jenis surat suara (Presiden)
  • TPS 24 Tanjung Redeb: 4 jenis surat suara (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Kabupaten/Kota)
  • TPS khusus Kampung Capuak: 5 jenis surat suara (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota)

Budi Harianto berharap proses pemungutan suara hingga penghitungan suara di semua TPS dapat berjalan dengan lancar.

Exit mobile version