banner 728x250

Oknum Honorer UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau Gelapkan Uang Retribusi Rp 583 Juta

banner 120x600
banner 468x60

Berau, 20 Februari 2024 – Seorang oknum tenaga honorer di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Berau, berinisial EAY, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

EAY terbukti melakukan penggelapan uang retribusi sewa lapak di pasar sejak tahun 2016-2023 dengan total kerugian mencapai Rp 583 juta.

banner 325x300

Kepala Kejari Berau, Hari Wibowo, mengatakan bahwa jumlah kerugian tersebut masih bisa bertambah karena tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

EAY ditugaskan sebagai juru pungut sewa lapak. Namun, hasil pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan digelapkan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka memalsukan dokumen bukti setor atau pembayaran retribusi dari bank untuk menutupi aksinya.

Perbuatan EAY terungkap setelah adanya audit dari Inspektorat terhadap UPT PSAD terkait minusnya penghasilan dari retribusi sewa lapak secara berulang-ulang.

Inspektorat kemudian melaporkan temuan tersebut ke Kejari Berau yang langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan EAY oleh tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejari.

EAY telah mengakui perbuatannya dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain EAY, Kejari Berau juga memeriksa 22 saksi, termasuk 2 saksi ahli, dan kepala pasar yang pernah menjabat dari tahun 2016-2024, kepala dinas, dan pejabat terkait lainnya.

Saat ini, EAY adalah satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Namun, Hari Wibowo tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

EAY disangkakan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini merupakan contoh nyata dari praktik korupsi yang masih terjadi di lingkungan pemerintahan. Ketegasan dan langkah hukum yang diambil oleh Kejari Berau diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

banner 325x300
Baca Juga:  Plafon Puskesmas Ambrol, Wabup Berau: Standar Pusat Tak Selalu Tepat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *