Tanjung Redeb, 5 Maret 2024 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan hukuman mati kepada Y (22), pelaku pembunuhan berencana terhadap SF (35) di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau pada Oktober 2023 lalu.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong, menyatakan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan dan tidak ada perbuatan yang meringankan hukuman terhadap pelaku.
Terdakwa Y masih memiliki hak untuk banding jika tidak puas dengan putusan hakim.

John Paul Mangunsong menjelaskan bahwa Majelis Hakim memiliki hak untuk menilai perbuatan terdakwa dan menjatuhkan vonis berdasarkan fakta hukum dan rasa keadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, R Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ito Aziz Wasitomo, mengapresiasi putusan hakim.
Jika terdakwa banding, Kejari Berau akan menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.

















