Tanjung Redeb – Polres Berau kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Lapangan Batiwakkal, Jalan Murjani 1, Tanjung Redeb.
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika, menjelaskan bahwa pelaku berinisial M alias Hamsi, berusia 44 tahun, asal Lamongan, mencuri motor di lapangan Batiwakkal ketika korban sedang berolahraga pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 17.30 WITA.
Satreskrim Polres Berau berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor merk Mio Soul beserta STNK.
Kanit Pidum Polres Berau, Ipda Yoga, menerangkan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak awal laporan pada 21 Januari dan penangkapan dilakukan pada 26 Februari.
“Pelaku ditangkap di Samburakat atau Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur, dekat kolam ikan, sekitar pukul 1 dini hari,” ungkapnya.
Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk kebutuhan diri sendiri sebagai mobilitas dalam bekerja, bukan untuk dijual.
Modus pencurian yang dilakukan pelaku adalah dengan duduk di atas motor korban, kemudian melihat kunci motor korban berada di kantong dashboard motor, dan langsung membawa kabur motor tersebut.
“Sementara ini, penyelidikan kami menunjukkan baru pertama kali ini dia melakukan pencurian. Untuk pelaku lain, sementara tidak ada, tapi masih kami kembangkan,” ujar Ipda Yoga.
Pelaku berprofesi sebagai penjaga kandang ayam potong di Gunung Tabur.
“Motor belum sempat dipakai. Saat kami lakukan penangkapan, pelaku meletakkan motor ini di Jalan Apt Pranoto, depan Masjid Agung, dalam semak-semak,” jelasnya.
Atas aksinya, pelaku dijerat dengan pasal 363 sub dari 362 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
