BERAU – Mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Sakirman, memberikan klarifikasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai pengaturan tarif layanan di RSUD dr Abdul Rivai.
Klarifikasi ini bertujuan menjawab tudingan bahwa perubahan tarif dilakukan tanpa prosedur yang sesuai.
“Klarifikasi ini adalah bentuk tanggung jawab saya sebagai anggota legislatif kepada masyarakat Kabupaten Berau,” ungkap Sakirman.
Ia menjelaskan, penyusunan Perda dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui pembahasan mendalam yang melibatkan DPRD, eksekutif, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sebagai rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD dr Abdul Rivai memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan. Penerimaan retribusi dapat langsung digunakan untuk menunjang layanan tanpa proses birokrasi yang berbelit.
“Penetapan tarif BLUD mengikuti peraturan perundang-undangan, memastikan bahwa perubahan tarif dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Sakirman menegaskan, setiap detail dalam Perda telah dibahas secara kolektif, termasuk mekanisme penyesuaian tarif melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Mekanisme ini memungkinkan penyesuaian tarif dilakukan sesuai kebutuhan tanpa harus merevisi Perda, sehingga lebih efisien,” tambahnya.
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan. Tarif yang berlaku sejak 2012 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, seperti kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan inflasi.
Terkait rumor kenaikan hingga 300%, Sakirman membantahnya. Menurutnya, tarif baru telah melalui kajian oleh konsultan berpengalaman, mempertimbangkan biaya operasional, peningkatan fasilitas, kesejahteraan tenaga kesehatan, dan daya beli masyarakat.
“Kami juga membandingkan tarif ini dengan daerah lain agar relevan dengan kondisi ekonomi setempat. Tarif baru bertujuan mendukung pembaruan fasilitas dan peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.
Ia mengakui kenaikan tarif dapat menjadi beban bagi sebagian masyarakat. Namun, pemerintah daerah telah menyiapkan subsidi seperti bantuan BPJS untuk memastikan akses kesehatan tetap terjangkau.
“Subsidi ini dirancang agar semua masyarakat, terutama yang kurang mampu, tetap mendapatkan layanan kesehatan berkualitas,” kata politisi PKS ini.
Sakirman menutup dengan menegaskan komitmen DPRD Berau untuk meningkatkan transparansi kebijakan demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Semoga penjelasan ini membantu masyarakat memahami isu secara lebih utuh,” tutupnya. (ADV)
