Tanjung Redeb, 12 Februari 2024 – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mewajibkan seluruh pedagang makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), untuk memiliki sertifikat halal.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aturan ini dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Menanggapi hal ini, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Hidayat, menyatakan akan mengambil langkah-langkah untuk membantu para pelaku UMKM di Berau dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Salah satu langkah yang akan diambil adalah dengan mengadakan pelatihan-pelatihan terkait sertifikasi halal.
Pelatihan tersebut rencananya akan diadakan pada bulan Februari atau Maret 2024 setelah pemilihan umum.
Hidayat menjelaskan bahwa keterbatasan dana menjadi faktor yang menyebabkan pelatihan hanya bisa dilakukan satu atau dua kali di tahun ini.
Meskipun demikian, Hidayat menegaskan bahwa aturan sertifikasi halal ini perlu dan bisa diterapkan oleh para pelaku UMKM di Berau.
Menurutnya, sertifikasi halal akan memberikan banyak manfaat bagi para pelaku UMKM, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan daya saing produk, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Pendaftaran sertifikasi halal sendiri bisa dilakukan secara online, sehingga memudahkan para pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya.
Langkah Diskoperindag Berau dalam memberikan pelatihan dan edukasi terkait sertifikasi halal ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM di Berau dalam memenuhi kewajiban dan meningkatkan kualitas produk mereka.
Diharapkan pula masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan produk halal yang berkualitas dengan membeli produk-produk bersertifikat halal.
